Kejati Jambi Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank Jambi

By Kabarnegeri 14 Mei 2023, 01:08:16 WIB Hukum & Kriminal
Kejati Jambi Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank Jambi

JAMBI (KABARNEGERI.CO) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018, Selasa (09/5/2023).

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT 993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Donny Hariono selaku Aspidsus dan Nophy Tenophero selaku Asintel menyampaikan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah :

  1. LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
  2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
  3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
  4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

“Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan 4 orang tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi gagal bayar PT.SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018,” tegas Elan Kajati Jambi. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat



Komentar Terakhir