- Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara Harkitnas Ke 115 Tahun 2023
- Al Haris Terima LHP Atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022
- Al Haris Lantik 3 Pj Bupati
- Wawako Antos Pimpin Rapat Penataan PKL
- Wako Ahmadi Pantau Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh
- TP-PKK & GOW serta DWP Kota Sungai Penuh Gelar Silaturahmi dan Halal Bi Halal
- Wako Ahmadi: Kedepankan Etika Politik Buka Sosialisasi Pendidikan Politik
- Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari OTDA Ke 27 dan Hardiknas Tahun 2023
- Al Haris Lantik Sani Sebagai Ketua LPTQ
- Presiden Jokowi Puji Pembelajaran dan Fasilitas Pendidikan di SMKN 4 Kota Jambi
Kejati Jambi Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank Jambi

JAMBI (KABARNEGERI.CO) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018, Selasa (09/5/2023).
Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT 993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Donny Hariono selaku Aspidsus dan Nophy Tenophero selaku Asintel menyampaikan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah :
- LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
- DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
- AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
- YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).
Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
“Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan 4 orang tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi gagal bayar PT.SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018,” tegas Elan Kajati Jambi. (*)
Berita Terkait
- Polda Jambi Musnahkan BB Narkotika0
- Al Haris Harap APDESI, PABPDSI dan PPDI Bersatu Untuk Membangun0
- Al Haris: Tingkatkan SDM Berkualitas Melalui Pendidikan0
- Al Haris Perkokoh Peran Camat Di Masyarakat0
- Sudirman: FKPPI Harus Jadi Pelopor Semangat Persatuan dan Kesatuan0
- Sani Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi Tahun 20230
- Al Haris Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI0
- Sani Harap Digitalisasi Ekonomi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat0
- Al Haris: Idul Fitri Momen Saling Memaafkan0
- Rapat Persoalan Batubara, Komisi VII Nilai Kebijakan Gubernur Jambi Sudah Maksimal0
Berita Populer
- Suka Nonton Film Porno, Cabuli Anak Dibawah Umur
- Warga Nipah Panjang Tewas Ditemukan Gantung Diri
- Pemko Jambi Ingin Kelola Gentala Arasy
- Fachrori Berikan Bantuan Kepada Pesantren Yang Terbakar
- Sepanjang 2017, Dinas Dukcapil Merilis 171 Orang Asing Tinggal di Kota Jambi
- Komite Sekolah SMAN 12 Kota Jambi Segera Terbentuk
- 16 Tim Siap Berlaga di Liga Pekerja Indonesia Zona Provinsi Jambi
- Uji Tantang Jembrana, Pemkab Tanjab Timur Datangkan Sapi Bali Madura, Ini Penjelasnya
- Standar Kelulusan SMK TekReka Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian
- Masyarakat Antusias Ikuti Aneka Kegiatan HUT Provinsi Jambi
