- Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara Harkitnas Ke 115 Tahun 2023
- Al Haris Terima LHP Atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022
- Al Haris Lantik 3 Pj Bupati
- Wawako Antos Pimpin Rapat Penataan PKL
- Wako Ahmadi Pantau Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh
- TP-PKK & GOW serta DWP Kota Sungai Penuh Gelar Silaturahmi dan Halal Bi Halal
- Wako Ahmadi: Kedepankan Etika Politik Buka Sosialisasi Pendidikan Politik
- Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari OTDA Ke 27 dan Hardiknas Tahun 2023
- Al Haris Lantik Sani Sebagai Ketua LPTQ
- Presiden Jokowi Puji Pembelajaran dan Fasilitas Pendidikan di SMKN 4 Kota Jambi
Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

JAKARTA (KABARNEGERI.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang, Rabu (31/8). Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Bersyukur
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.
Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.
Gelar Jumpa Pers
Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (*)
Berita Terkait
- Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 20220
- Pemerintah Kabupaten Kerinci Adakan Pawai Pembangunan HUT RI Ke-770
- Bupati Kerinci Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI Ke-77 0
- Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kerinci0
- Bupati Kerinci Tutup Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Kerinci Tahun 20220
- Bupati Kerinci Buka Kegiatan Jambore PKK Tingkat Kabupaten Kerinci Tahun 20220
- Bupati Kerinci Serahkan Baznas Untuk Gharim Masjid Kabupaten Kerinci0
- Al Haris: Pemprov Siapkan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi0
- Bupati Kerinci Tutup Acara Apkasi Ekonomi Ekspo 2022 Se-Indonesia0
- Bupati Kerinci Hadiri Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 114 Tahun 20220
Berita Populer
- Suka Nonton Film Porno, Cabuli Anak Dibawah Umur
- Warga Nipah Panjang Tewas Ditemukan Gantung Diri
- Pemko Jambi Ingin Kelola Gentala Arasy
- Fachrori Berikan Bantuan Kepada Pesantren Yang Terbakar
- Sepanjang 2017, Dinas Dukcapil Merilis 171 Orang Asing Tinggal di Kota Jambi
- Komite Sekolah SMAN 12 Kota Jambi Segera Terbentuk
- 16 Tim Siap Berlaga di Liga Pekerja Indonesia Zona Provinsi Jambi
- Uji Tantang Jembrana, Pemkab Tanjab Timur Datangkan Sapi Bali Madura, Ini Penjelasnya
- Standar Kelulusan SMK TekReka Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian
- Masyarakat Antusias Ikuti Aneka Kegiatan HUT Provinsi Jambi
